Sorry, no posts matched your criteria.
  1. admin
    July 17th, 2010 at 15:21 | #1

    utk p.Rifai:
    GPAI menjadi wewenang perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama (UIN/IAIN/STAIN bagi guru Agama Islam). Di mana itu, silahkan ditanyakan pada Mapenda setempat.

  2. admin
    July 17th, 2010 at 15:24 | #2

    utk b.Nurul:
    relatif bu, tergantung jumlah peserta yang diterima PSG, jumlah asesornya dan batasan waktu yang ditetapkan dari pusat. Untuk guru lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional, batas terakhir penilaian adalah Juni 2010. Selanjutnya adalah pelaksanaan PLPG.
    Untuk PSG 15, semua telah kami umumkan, baik guru Kementerian Pendidikan Nasional maupun Kementerian Agama.

  3. admin
    July 17th, 2010 at 15:33 | #3

    utk b.Sri Ani:
    Bukan hanya itu saja yang diperlukan. Apa yang tertulis juga dinilai, apakah sesuai dengan persyaratan, misalnya tentang masa kerja, status kepegawaian, status akademik, legalitas SK, dan sebagainya. Coba lihat di buku panduan sertifikasi. Itu yang menjadi panduan PSG, yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru, yang salah satu anggotanya adalah Sekjen Kementerian Agama. Aturan itu berlaku bagi semua guru baik di bawah KemDikNas maupun KemAg.
    Untuk lebih jelasnya, ibu bisa datang ke kantor PSG. Akan kami jelaskan mengapa sampai ada diskualifikasi.

  4. admin
    July 17th, 2010 at 15:36 | #4

    utk b.Surati:
    Tidak ada lagi, itu semua adalah berkas yang telah kami nilai.

  5. admin
    July 17th, 2010 at 15:36 | #5

    utk b.Puji:
    PSG 15 UM tidak menilai guru PAI. Silahkan ditanyakan ke Mapenda setempat kemana berkas itu dikirimkan.

  6. admin
    July 17th, 2010 at 15:40 | #6

    utk p.Fathoni & p.Roman:
    Kami sebenarnya menyesalkan kejadian ini akibat salah koordinasi di tingkat atas (bukan dari kami) yang akibatnya berimbas ke PSG dan bapak. Keputusan pemotongan itu juga perintah dari atas, bukan dari kami. Kami tidak berani berbuat seperti itu tanpa perintah.
    Keruwetan ini juga yang berakibat pada ditundanya beberapa minggu penilaian PF sampai adanya kejelasan mengenai PF yang kami terima (molor dari perencanaan awal kami).

  7. July 17th, 2010 at 18:12 | #7

    Alhamdulillah, saya dinyatakan lulus pf, kira-kira kapan sertifikatnya jadi ? , karena banyak yang ingin tahu, TERIMA KASIH !!!!

  8. Johan Wahyudi
    July 17th, 2010 at 18:36 | #8

    Akhirnya penantian datang juga….

  9. wuryanto
    July 18th, 2010 at 19:00 | #9

    Ealaah bu fitri nih ngeyel banget, barusan kerja 5 tahun dah masuk kuota sertipikasi ko’ masih ngeyel terus. Saya dan masih banyak ribuan guru lain baru masuk kuota sertipikasi setelah menjalani masa kerja 20 th, sekali lagi dua puluh tahun bu… tetapi tetap tenang2 saja. Sabar lah bu, mau cari apa sih…?

  10. dana
    July 18th, 2010 at 19:22 | #10

    Saya sarjana ekonomi jurusan akuntansi lulusan tahun 2009,sekarang saya kerja di perbankan swasta.
    Tapi saya sangat berminat sekali mengabdi sebagai seorang guru.
    Sedangkan saat ini akta IV sudah dihapuskan,adapun itu PPG dalam jabatan.
    Bagaimana caranya saya bisa menjadi guru?
    Mohon bantuan dan sarannya, terima kasih.

  11. Hasan
    July 18th, 2010 at 20:51 | #11

    Selamat…., mas Johan.
    Anggap dapat “hadiah utama” refresing selama 9 hari komplit beserta akomodasinya sehingga berangkat dengan hati berbunga-bunga (senang sekali).
    Kalau berangkat dengan hati berbunga-bunga, nanti disana akan dapat lagi “hadiah pertama” berupa pengetahuan yang tak ternilai harganya (karena menerimanya dengan senang hati).
    Jangan kawatir…mas, nanti kalau sudah pulang masih akan ditambah lagi dengan “hadiah kedua” berupa “……….”
    Jalani saja dengan “hati berbunga-bunga”, nanti semua hadiah (mulai dari hadiah utama sampai hadiah hiburan yang paling kecil) akan kita borong habis tanpa sisa. OK…BOSS
    Selamat…, semoga sukses.
    (Juga untuk “sahabatKU/teman sejawatKU” yang lainnya)

  12. budi
    July 18th, 2010 at 23:31 | #12

    guru baru yang angkatan karena data base atau yang dari tes bapak yang bisa iku PPG dalam pra jabatan

  13. Fitri
    July 19th, 2010 at 05:28 | #13

    Maaf kami juga sudah datang ke PSG 15 namun hasilnya juga hanya dikasih tau bukti dis dari asesor tanpa tau kenapa ko hanya saya sendiri yg dis sedangkan teman kami yg lain dengan kasus yg sama tetap dapat ikut PLPG. Kalp memang aturan masa kera di suatu satuan itu minimal 5 tahun seharusnya semua yg punya masa kerja yg sama dg saya juga harus di dis. Kalo sy k PSG 15 lagi apakah ada kemungkinan sy diikutkan PLPG tahap ke 4 ?

  14. July 19th, 2010 at 07:36 | #14

    terimakasih atas jawabanya, tapi untuk kedepan bagaimana? apa membuat PF lagi atau hanya nunggu tahap berikutnya

  15. July 19th, 2010 at 07:42 | #15

    Harusnya yang dipotong, untuk peserta yang nilai paling bawah bukan absen paling bawah. saya harap yg Profesional

  16. July 19th, 2010 at 10:41 | #16

    Bagi yang terdiskualifikasi bisa mengajukan PF lagi pada tahun-tahun berikutnya.
    Kebijakan pemotongan itu dari Mapenda KemenAg Jatim.

  17. Hendi
    July 19th, 2010 at 12:02 | #17

    Saya guru PAI di salah satu SMK di bawah Diknas, telah memperoleh sertifikat pendidik bulan JANUARI tahun 2009 dan telah melakukan pemberkasan untuk memperoleh tunjangan melalui Depag. Namun sampai saat ini belum memperoleh tunjangan, sedangkan teman-teman guru umum melakukan pemberkasan melalui Diknas sudah menerimanya. Pertanyaannya apa yang saya dan teman-teman guru PAI lakukan salah prosedur? Terima kasih saya tunggu jawabannya.

  18. PSG Kab. Pasuruan
    July 19th, 2010 at 13:16 | #18

    Mohon informasinya atas perubahan kode bidang studi guru tersebut di bawah ini :
    Nama : LIEK ASIYATI
    No. Peserta : 10051960910739
    Bidang Studi: Busana Butik
    Unit Kerja : SMP N 1 Nguling Kab. Pasuruan

    No. Peserta yang diatas kami registrasikan ke LPMP Jawa Timur dan diteruskan ke KSG, kenapa pengumuman penilaian PF dan panggilan PLPG Tahap IV dari PSG Rayon 15 no. pesertanya berubah menjadi kode 227 / 10051922710739 (Ketrampilan). Atas informasinya terima kasih.

  19. none
    July 19th, 2010 at 15:29 | #19

    hah ada sekolah yg seluruh dokumen portofolionya dikerjakan oleh santri termasuk tanda tangannya dan ptk dibuat oleh kasek sdg guru dan ket yayasan hanya terima jadinya. apa ini gambaran pddkn yg diharapkan? mengajari peserta didik tdk jujur, memanipulasi, menipu, mendapat uang dg cr tdk benar? hah guruku kau tdk lg bisa digugu dan ditiru…

  20. July 19th, 2010 at 18:13 | #20

    Alahmdulillah saya termasuk yang lulus PF, kapan sertifikatnya bisa saya terima ?

  21. July 19th, 2010 at 19:41 | #21

    utk p.Hendi:
    Pengurusan tunjangan sudah bukan wewenang PSG, jadi kami tidak bisa menjawab pertanyaannya karena memang tidak tahu jawabannya. Mohon ditanyakan ke Mapenda Kantor Kemenag setempat.

  22. July 19th, 2010 at 19:44 | #22

    utk seseorang:
    Itulah ironi sertifikasi. Ada sebagian yang bertindak curang sehingga menodai profesi guru. Guru yang dianggap terdidik dan mulia ternyata ada juga yang melakukan hal yang sama sekali tidak mulia dan terdidik. Apalagi di institusi yang mengajarkan hal baik-buruk di dunia-akhirat.

  23. July 19th, 2010 at 19:54 | #23

    utk PSG Kab.Pasuruan (ini p.Soleh?):
    Data yang kami gunakan (bersumber dari KSG) sudah berkode 227. Oleh karena itu kami tetap gunakan kode 227.
    Terus terang kami serba salah. Diganti jadi masalah, tidak juga masalah. Kami pernah mendapat komplain serupa tahun lalu karena ada berbagai kode yang berbeda untuk hal yang sama dan kami biarkan. Ada yang menggunakan kode Ketrampilan, Muatan Lokal, dan Elektronika (SMK). Mereka minta diganti. Akhirnya untuk itu sejak awal kami seleksi semua kode dan bidang studi agar seragam untuk semuanya.

  24. Johan Wahyudi
    July 20th, 2010 at 07:18 | #24

    Benar sekali Pak Hasan…
    Kegiatan yang bertujuan untuk PENINGKATAN KUALITAS DIRI semoga membawa berkah kebaikan di masa sekarang dan akan datang.

  25. Fitri
    July 20th, 2010 at 10:24 | #25

    Maaf pak Wuryanto saya punya masa kerja 12th bukan 5 th yg saya permasalahkan kenapa teman2 yg punya riwayat sama lo2s sedangkan saya kok dis hanya permasalahan masa kerja saya hanya mencari keadilan ,Pak. Suwun

  26. PSG Kab. Pasuruan
    July 20th, 2010 at 14:10 | #26

    @admin
    Setelah kami koordinasikan dengan dengan LPMP memang terjadi perubahan no di KSG. Terima Kasih atas infonya.

  27. July 20th, 2010 at 19:20 | #27

    Terima kasih tanggapan Bapak Asesor, saya tahu bahwa kesalahan bukan dari UM, tapi data yang disampaikan ke UM dan disampaikan ke Kemenag Kabupaten Pacitan berbeda. Tapi sebenarnya agak janggal jika sebelumnya ada koordinasi antara Kanwil Kemenag dengan UM. apakah karena Human error, ketika jumlah kuota pacitan yang di UM terbaca 79 orang, kemudian yang terbaca di Kemenag Kabupaten Pacitan terbaca 89 orang. Manakah yang sah secara Hukum surat dinas tersebut? karena setahu saya tidak ada surat resmi untuk meralat kesalahan tersebut? atau kalau boleh di tarik kesimpulan, bahwa surat yang disampaikan ke Kemenag Kab. Pacitan kalah dari sisi hukum dengan surat yang disampaikan ke Panitia UM.

  28. July 21st, 2010 at 06:08 | #28

    utk p.Fathoni:
    Kami menerima surat dari KemenAg Pusat, secara keseluruhan hanya 967 peserta. Mohon ditanyakan ke Mapenda Kanwil untuk kejelasannya. Kami hanya melaksanakan “order” penilaian sebanyak yang ditetapkan.

  29. Reza
    July 21st, 2010 at 07:47 | #29

    Mohon dimuat juga hasil pengumuman sertifikasi guru rayon 17

  30. July 21st, 2010 at 14:20 | #30

    Rayon 17?? Ya ditanyakan ke sana dong, kan ini Rayon 15…

  31. JOWLI
    July 21st, 2010 at 21:46 | #31

    Tolong yang tahu direplay.
    Kapan sertifikasi guru rayon UMS(Univ Muhammadiyah Surakarta) diumumkan?Link untuk melihat pengumuman tersebut dimana?Tolong ya.
    Terima kasih.

  32. mus
    July 22nd, 2010 at 10:51 | #32

    Sebagian pak admin ada yang minat mengadakan penelitian pada peserta sertifikasi?
    menurut saya hampir 100% guru yang diikutkan sertifikasi melakukan kecurangan. bahkan semakin lama dunia pendidikan semakin aneh. percaya atau tidak silahkan.

  33. Sumadi
    July 23rd, 2010 at 19:08 | #33

    Ternyata MPLPG penuh hikmah dan banyak yang menyenangkan serta banyak pengalamannya. terima kasih panitia MPLPG, dan semangat semua peserta..

  34. July 24th, 2010 at 10:21 | #34

    Pengumuman sertifikasi guru Depag untuk Kabupaten malang Th. 2010 kapan bisa dilihat, !Mohon Informasinya.nuwus

  35. XX
    July 25th, 2010 at 18:41 | #35

    @mus
    ??????????????????????????????????????????????????????????????
    maskdudnya, syirik ya?

  36. umar bakri
    July 25th, 2010 at 20:12 | #36

    Tak ada urusan yang sempurna 100% nak… Ketika kita makan pun pastilah ada 1- 2 butir nasi yg tercecer. Demikian juga dg pesertta sertipikasi, ada yg nakalan 1-2 wajarlah, tapi masih banyak yg baik ko’ percayalah. Terutama guru2 baru, komitnya masih tinggi.
    Nggak tahulah untuk yg usianya dah diatas 50an, maklumlah dah banyak utang.
    Untuk situasi pendidikan jaman skarang klo mau jujur, para guru diatas usia 50 itu dah ketinggalan jaman

  37. July 26th, 2010 at 17:11 | #37

    kapan diumumkan hasil PLPG tahap II y…
    makasih

  38. darul
    July 27th, 2010 at 19:38 | #38

    Saya Darul, guru di KALTIM (pedalaman)
    Pak, numpang tanya nih?
    sekarang ini banyak sekali yayasan yang mengadakan seminar dengan nilai tinggi,(bahkan untuk tingkat kecamatan saja bisa 20 point).
    Apa ada ketentuan nilai point untuk seminar tingkat kecamatan,kabupaten, dan seterusnya?
    Tolong pak kabarnya secepatnya! kalau tidak keberatan kirimkan ke email saya aja.
    Terimakasih

  39. July 28th, 2010 at 02:35 | #39

    utk p.Darul:
    20 point itu dihitung dari apa dan untuk apa? Kalau untuk keperluan penilaian portofolio, sudah jelas penilaiannya (silahkan dilihat di buku panduan 3). Untuk seminar, kalau hanya menjadi peserta saja tidak mungkin mencapai 20 point. Asesor seharusnya paham dengan melihat lokasi, waktu, pembicara, untuk menentukan tingkatan seminar itu. Bisa jadi apa yang tertulis di sertifikat tidak akan dinilai sepenuhnya kalau memang tidak sesuai.

  40. Kasnuryati
    July 28th, 2010 at 10:24 | #40

    admin yth.
    pak….! kok data saya (Kasnuryati, guru kelas SD) SD IT Badrussalam belum dibetulkan? jenis kelamin Perempuan, bukan laki-laki. sampai plpg kemarin saya nggak dapat kamar hotel, gara-gara jenis kelamin tidak sesuai data. tlg pak admin…dibetulkan. terima kasih.!

  41. FEBRI
    July 28th, 2010 at 19:55 | #41

    Tlg Pengumman Sertifikasi untuk depag kab, malang 2010, trims

  42. diaz
    July 28th, 2010 at 20:23 | #42

    Pengumuman untuk guru PAI dilihat dimana yaa?????????

  43. July 28th, 2010 at 20:29 | #43

    utk Diaz, Febri, dan yang lain:
    1. Kabupaten Malang tidak dinilai di UM
    2. Guru PAI juga tidak dinilai di UM
    Silahkan ditanyakan ke Mapenda setempat kemana berkasnya dikirimkan

  44. nisa’
    July 28th, 2010 at 21:49 | #44

    pak kalau pengumuman sertifikasi guru pai kab trenggalek liadnya d’mna yaaa???????

  45. July 29th, 2010 at 04:04 | #45

    Sudah dijawab di page lain, guru PAI tidak dinilai di UM. Silahkan ditanyakan ke Mapenda setempat kemana berkas ibu dikirimkan.

  46. handono
    July 29th, 2010 at 10:58 | #46

    untuk pengumuman kelulusan yang ikut MPLG kapan ya………….

  47. ny. Hnf
    July 30th, 2010 at 19:44 | #47

    Bung Admin, tanya ya, kira-kira pengumuman hsl plpg thp 3 kapan keluar ? trima kasih buuaaanyaakk lho ya infonya, soalnya nich… kami dan teman2 masih dag-dig-dug? Please bantu dong , thank,s sebelumnya

  48. July 31st, 2010 at 00:40 | #48

    Assalamu’alaikum, … salam sejahtera… Bung Admin.. mohon informasi juklak /aturan tentang pencairan uang sertifikasi..

    Permasalahan yang saya hadapi:
    1. Saya sudah lulus SErtifikasi dari Jalur HOnorer
    2. Sekarang saya sudah diterima PNS, TMT saya PNS terhitung tanggal
    1 Januari 2010, dan baru mendapat SK PNSbulan Februari 2010.

    Waktu pengumpulan berkas sertifikasi awal tahun 2010, saya masih menggunakan jalur honorer sebab waktu itu pengumpulan berkas sangat mendesak sekali dan lebih dulu dari jalur PNS. Saya putuskan untuk ikut jalur honorer karena saya belum mendapat SK PNS.

    Permasalahan yang saya hadapi, ketika pencairan.. pihak kanwil Depag Sumsel tidak mau mencairkan, sebab katanya saya sudah PNS. Yang ingin saya katakan apakah ada dasar hukumnya mengatur tentang itu?

    Tidak puas, saya tanyakan ke LPMP Sumsel, bagian Sertifikasi.. Kasinya bilang bahwa saya masih berhak mendapat dana sertifikasi melalui jalur honorer tersebut asalkan saya melaksanakan tugas. Jadi di sini saya bingung.. dari Kanwil Depag katanya tidak dapat cair.. dikarenakan SAYA sudah PNS tapi dari LPMP bertolak belakang dengan pendapat Kanwil Depag..

    Dapatkah Kanwil Depag saya adukan ke Polisi dengan pasal penggelapan kalau tidak bisa menunjukkan aturan atau PP atau juklak bahwa dana saya tersebut tidak dapat dicairkan? mohon petunjuk dan pendapat secepatnya bung Admin.. Sekian dulu.. dan Terimakasih.

    Wassalamu’alaikum Wr.Wb….

Comment pages
1 ... 27 28 29
  1. No trackbacks yet.
Comments are closed.